JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian dana calon jamaah umrah yang berasal dari aset first travel.
"Kami menghormati keputusan pengadilan, karena pasti didasarkan kepada pertimbangan hukum yang paling tepat," kata Nur Arifin kepada MNC Portal, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA: Sempat Disita Negara, Aset Korban Penipuan First Travel Akan Dikembalikan
Namun berkaitan dengan aset dikembalikan kepada jamaah. Nur Arifin meminta agar pemerintah dapat mengatur mekanisme pembagian aset kepada 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel.
"Apakah jumlah nilai aset sesuai dengan jumlah kerugian jamaah dan bagaimana mekanisme pembagiannya," kata nur.
Dia mendengar bahwa sejumlah jamaah tetap menuntut untuk diberangkatkan ibadah umrah. Sehingga dia berharap aspirasi jamaah umrah terus diperjuangkan.
"Yang kami dengar dari jamaah adalah menuntut agar bisa menunaikan umrah. Oleh karena itu sebenarnya yang perlu diperjuangkan adalah aspirasi jamaah yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah," kata Arifin.