JAKARTA - Polda Metro Jaya selain menetapkan tersangka pada Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) juga menetapkan tiga orang lainnya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2023).
Ketiga orang lain yang jadi tersangka itu adalah perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Kemudian, ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus ini tapi tidak jadi tersangka. Mereka cuma berstatus saksi untuk dilakukan rehabilitasi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," kata dia.
Ketiga tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Kombes YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Dia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Ditangkap Terkait Narkoba, Status Kombes Yulius Ditetapkan Malam Ini
Penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 di Kelapa Gading, Jakarta Utara.