BPOM pun melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri guna memberikan efek jera dalam bentuk penindakan hukum.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap penjahat farmasi ini, setidaknya sudah ada lima perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Dua perusahaan yang pertama ditetapkan tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. PT Afi Farma adalah perusahaan produsen obat sirup, sedangkan CV Samudra Chemical pemasok bahan baku obat terhadap PT Afi Farma.
Tiga perusahaan lainnya yakni PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama. Ketiga perusahaan tersebut merupakan distributor bahan baku obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG.
"(Sudah) Tetapkan lima perusahaan sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 31 Desember 2022.