Selain itu, ada dua orang juga ditetapkan tersangka, yakni, inisial E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudra Chemical. "Kemudian, dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Saat ini, keberadaan dua orang itu belum diketahui. Mereka pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," imbuhnya.
Tak hanya fokus kepada para tersangka, proses penanganan kasus gagal ginjal akut juga menyasar kepada para korban. Polri menggandeng stakeholder terkait guna memberikan pendampingan psikologi terhadap ibu dan anak yang menjadi korban gagal ginjal akut.
"Kami berikan pendampingan psikologi terutama ibu dan anak yang menjadi korban gagal ginjal. Sehingga tidak terganggu secara psikis," ujar Sigit.
Para tersangka disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.