JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT), kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, keempat tersangka dilakukan penahanan pada Kamis 12 Januari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka adalah AW selaku Komisaris Utama PT DNK; SCW selaku Direktur Utama PT DNK; Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016; dan TVH selaku WNA (tenaga ahli PT DNK).
"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
BACA JUGA:Kejagung Periksa Eks Baranahan Kemhan Terkait Kasus Korupsi Satelit