Lantaran curiga, Sumarmi kemudian membuka lemari di gerobak tempat penyimpanan tas dan mendapati sudah hilang, sehingga atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian uang tunai Rp15 juta, satu buah HP Vivo warna hitam, kunci warung, kaca mata, E-KTP, buku tabungan dan ATM, Kartu Askes, Kartu Istri Pegawai, STNK sepeda motor.
"Korban kemudian melaporkan ke polisi," kata dia.
Petugas Sat Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melakukan interogasi pelapor dan saksi. Usai gelar perkara, laporan korban ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan pada Jumat 6 Januari 2023.
Setelah proses menjadi penyidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-Saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, maka pelaku dapat diidentifikasi.
"Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 pelaku ditangkap oleh gabungan Jatanras Polda DIY dengan Resmob Polresta Yogyakarta di rumah kosnya yang berada di Terban," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Uang hasil kejahatannya telah ia gunakan untuk membayar utang kepada rentenir tersisa Rp5,4 juta. Dia mengakui memang terlilit utang kepada 4 orang rentenir.
"Total utang saya ada Rp120 juta. Suami ndak tahu minggat ke mana jadi ya saya gali lubang tutup lubang," kata SH.
(Widi Agustian)