Saat hendak keluar gudang aksinya tersebut diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
BACA JUGA:Merasa Iba, Korban Pencurian di Blitar Minta Polisi Bebaskan Pelaku
Pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte tersebut, namun setelah dicrosscek anggota ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.
(Arief Setyadi )