Para pelaku tertangkap tangan saat hendak kabur dengan membawa sejumlah barang bukti yang diamankan seperti gulungan kabel, layar atau monitor komputer, dan beberapa alat untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya kelima pelaku masing-masing berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30), dan SN (37) dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Angkasa Yudhistira)