JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada kejanggalan pada keterangan terdakwa Putri Candrawathi soal pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang tuntutan terdahap Putri Candrawathi. Awalnya JPU mengatakan bahwa Putri mengaku dilecehkan Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.
Namun, terdapat kejanggalan dari keterangan Putri. Pasalnya, kata JPU, tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," sambungnya.