JPU Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri soal Dugaan Pemerkosaan Brigadir J

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 11:39 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada kejanggalan pada keterangan terdakwa Putri Candrawathi soal pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang tuntutan terdahap Putri Candrawathi. Awalnya JPU mengatakan bahwa Putri mengaku dilecehkan Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.

Namun, terdapat kejanggalan dari keterangan Putri. Pasalnya, kata JPU, tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya