Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan
JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky Rizal, tidak ada alat bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Bahkan, Putri tidak memiliki surat visum et repertum.
"Alat bukti yang mendukung keterangan putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah, tidak cukup alat bukti. Bahwa benar, dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa putri telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," katanya.
(Qur'anul Hidayat)