JAKARTA - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas berharap status Justice Collaborator (JC) terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer diputuskan sekarang.
Selain itu, tuntutan Bharada E juga diharapkan paling ringan dari terdakwa lainnya lantaran telah mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pastinya kami berharap, pertama status JC Bharada E akan diputuskan sekarang. Kedua keringanan penjatuhan hukuman, dalam pasal 10 A UU Perlindungan Saksi dan Korban penjelasannya disebutkan ini untuk JC meliputi bisa saja dikenakan tuntutan tuk pidana bersyarat secara khusus, pidana percobaan, ada juga paling pasti pidana paling ringan di antara para terdakwa lainnya," ujar Susi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, LPSK telah memberikan rekomendasi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang status Bharada E sebagai JC dan rekomendasi agar Bharada E diberikan penghargaan sebagai JC.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal dan Bharada E Diberikan Keringanan
Rekomendasi itu juga ditembuskan pada sejumlah pihak, baik itu majelis hakim maupun pengacara Bharada E. "Richard berhak dapatkan penghargaan, apa saja penghargaannya, pertama penjatuhan keringanan hukuman, kedua berkaitan hak-haknya selaku narapidana nantinya misal ada pembebasan bersyarat," tuturnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E Harap Jaksa Menuntut Bebas
Dia menerangkan bahwa penjatuhan keringanan hukuman dimaksud misalnya saja ada pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari terdakwa lainnya. Surat rekomendasi itu diharapkan membuat Jaksa menuntut Bharada E sesuai dengan Pasal 10 A UU Perlindungan Saksi dan Korban itu.