JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati. Veronika juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Veronika dinyatakan telah menyuap menyuap sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:KPK Bakal Bongkar Bukti Suap Bank Panin ke Pejabat Pajak
Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Veronika dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Veronika. Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:KPK Segera Sidangkan Kasus Pencucian Uang Rp40 Miliar Mantan Pejabat Pajak