Sedangkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan putusan hakim yakni, karena terdakwa dinilai sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya. Kemudian, terdakwa Veronika juga dipandang bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Hakim menyatakan bahwa Veronika terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa Veronika Lindawati menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kemenkeu sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.