Suap Pejabat Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Divonis 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 16:40 WIB
Mantan Komisaris PT Panin Investment divonis 2 tahun penjara (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Sedangkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan putusan hakim yakni, karena terdakwa dinilai sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya. Kemudian, terdakwa Veronika juga dipandang bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Hakim menyatakan bahwa Veronika terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa Veronika Lindawati menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kemenkeu sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya