Suap Pejabat Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Divonis 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 16:40 WIB
Mantan Komisaris PT Panin Investment divonis 2 tahun penjara (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati. Veronika juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Veronika dinyatakan telah menyuap menyuap sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

 BACA JUGA:KPK Bakal Bongkar Bukti Suap Bank Panin ke Pejabat Pajak

Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Veronika dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Veronika. Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:KPK Segera Sidangkan Kasus Pencucian Uang Rp40 Miliar Mantan Pejabat Pajak 

Sedangkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan putusan hakim yakni, karena terdakwa dinilai sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya. Kemudian, terdakwa Veronika juga dipandang bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Hakim menyatakan bahwa Veronika terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa Veronika Lindawati menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kemenkeu sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.

Adapun, sejumlah pejabat pajak yang disebut turut menerima uang dari Veronika yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) serta eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Para oknum pejabat pajak tersebut menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura disebut telah diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya