Tugas PPS pada Pemilu dan Gaji yang Diterima

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 20:01 WIB
Share :

Besaran gaji yang diterima:

Pada Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

1.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000. 2.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Sebagaimana diketahui, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya