Kemudian, korban berteriak dan meminta tolong sehingga keluarga terdekat dan tetangga dari pelaku saat itu datang. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di daerah Sukabumi, hingga akhirnya pada 10 Januari 2023 berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Padalarang.
"Saat kejadian pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," sebut Aldi.
Sementara pelaku AF mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya kepada PK. Dirinya kesal karena kekasihnya itu tidak mau menurutinya untuk diajak masuk ke rumah. "Waktu itu saya gelap mata, gak kontrol," ucapnya kepada petugas.
(Erha Aprili Ramadhoni)