Bareskrim Buru 20 DPO Kasus Penipuan Online Kirim Link

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 15:35 WIB
Polisi tangkap komplotan penipuan online (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan masih terus mengembangkan kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, selain menangkap 13 tersangka dalam perkara itu, pihaknya juga masih memburu 20 orang lainnya yang diduga ikut dalam komplotan tersebut. Nama mereka telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Lebih dalam, Adi Vivid mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK tersebut.

"Karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya," ujar Adi Vivid.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.

Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya