Polisi: Satu dari Tiga Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi Suami Korban

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 19:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya