Ali menerangkan, kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan ini bukan masuk ke dalam pasal suap ataupun gratifikasi. Kasus ini, kata Ali, merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaannya.
BACA SELENGKAPNYA: KPK: Kerugian Negara Kasus Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan Capai Puluhan Miliar
(Susi Susanti)