Ali mengingatkan kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk fokus memberikan nasihat yang sesuai koridor hukum kepada kliennya. KPK siap adu pembuktian soal dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Soal pembuktian, silakan kami berikan kesempatan yang sama buktikan sebaliknya apa yang telah kami terapkan pasal-pasalnya. Tentu sesuai koridor hukum," beber Ali.
"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengabarkan bahwa Lukas sudah kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Jumat, 20 Januari 2023, malam. Lukas diketahui sempat dibantarkan kembali ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sejak Selasa, 17 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis RSPAD, kata Ali, Lukas telah pulih setelah menjalani perawatan selama sekira empat hari. Oleh karenanya, Lukas kembali dijebloskan ke penjara. KPK berharap kedepannya Lukas dapat kooperatif menjalani proses hukumnya.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," terangnya.
KPK memastikan bakal memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka. Termasuk, hak Lukas untuk mendapatkan perawatan medis. KPK telah menerjunkan tim dokter untuk memantau kondisi kesehatan setiap harinya.