Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp505 Miliar, 2 WNI Divonis 19 Tahun Penjara

Dewi Umaryati, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 13:20 WIB
Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, 2 WNI divonis 19 tahun penjara. (Ist)
Share :

"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim momvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana, Selasa (24/1/2023).

Ia mengatakan, atas putusan tersebut baik JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya