"Jadi ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut, kami masih menyisakan dua yang belum kita selesaikan dari sekian banyak saran dan tindaklanjut itu," bebernya.
BACA JUGA:BPKH Kelola Dana Haji Rp167 Triliun per Desember 2022
Adapun, dua rekomendasi KPK yang belum ditindaklanjuti yaitu, terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji. Kemenag diminta untuk mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut.
"Nah, ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai," katanya.
(Awaludin)