Berdasarkan pantauan, penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya datang ke Pasar Pramuka sekira pukul 10.30 WIB. Mereka, menuju toko yang diduga menjual obat palsu tersebut nampak diperhatikan sejumlah penjual obat lain.
Alhasil, kata Aulia, polisi berhasil menemukan sebuah toko kumuh bernama 'toko 83', namun terdapat tulisan izin dari Depertemen Kesehatan (Depkes) RI bernomor 0044-2000 yang juga sudah mulai terlepas dari papan nama toko tersebut.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat-obatan palsu hingga obat kadaluarsa yang akan diganti boksnya sehingga seolah-olah masih bisa dikonsumsi sebanyak 430 ribu butir.
"Kemudian kami juga menyita 430 ribu obat, maish bisa berkembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya," ucapnya.
(Awaludin)