Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI & Polri? Ini Orangnya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2023 08:35 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok TNI)
Share :

Pada Pasal 13 Bab II Perizinan Senjata Api Non Organik POLRI/TNI, dijelaskan bahkan senjata api yang diizinkan digunakan oleh warga sipil dan pengemban fungsi kepolisian adalah yang berjenis:

-Senjata api peluru tajam

-Senjata api peluru karet

-Senjata api peluru gas

Dan ketiga jenis senjata tersbeut bisa dimiliki oleh pelaksana tugas Polsus, PPNS, Satpan, dan Satpol PP, Selain itu, warga sipil juga bisa memilikinya untuk kepentingan olahraga dan beladiri.

Untuk bisa memiliki senjata api non organik, warga sipil dan pengemban fungsi kepolisian lainnya harus mendapatkan izin dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dan Kepala Kepolisian Daerah sesuai tugas pokok dan juga wewenangnya.

Sedangkan instansi, kementerian, lembaga dan badan usaha tertentu juga bisa memiliki senjata api non organik TNI/Polri dengan catatan paling banyak sepertiga dari jumlah anggota Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP yang dimiliki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya