Berikut sejumlah persyaratan yang harus dimiliki untuk kepemilikan senjata api non organik.
Bagi anggota Polsus, PPNS, Satpam, dan SatpolPP harus memiliki kartu tanda anggota dan keputusan pengangkatan anggota.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
Memahami peraturan perundang-undangan terkait senjata api.
Ditunjuk oleh pimpinan instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang bersangkutan.
Demikian pembahasan mengenai Siapa Saja yang Boleh Memakai Senjata Api Selain TNI & Polri?.
(RIN)
(Rani Hardjanti)