Kenapa Polisi Tidak Bisa Menilang TNI? Cek di Sini

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Minggu 29 Januari 2023 09:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Ada beberapa alasan kenapa polisi lalu lintas tidak bisa untuk menilang anggota TNI. Adapun, penertiban pelanggaran peraturan di jalan atau tilang sudah diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang lalu lintas dan angkutan. UU No. 22 tahun 1999 menjelaskan bahwa polisi berwenang menggelar razia dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Namun sebagian masyarakat mungkin masih bertanya-tanya mengapa tidak pernah melihat polisi menilang prajurit TNI? Apakah prajurit TNI tidak bisa ditilang?

Pada dasarnya polisi memang tidak bisa untuk menilang TNI. Hal ini karena TNI tidak dikategorikan sebagai warga sipil. Setiap tindakan anggota TNI yang melanggar peraturan telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Pada lingkup militer, berlaku Undang Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Dengan demikian, TNI yang melanggar peraturan hanya bisa diproses oleh peradilan militer.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya