Undang Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer pasal 5 menjelaskan bahwa peradilan militer pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan keamanan negara. Lebih jauh pada pasal 69 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1997 menjelaskan bahwa dalam tindak pidana militer, yang bertindak berlaku sebagai penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (PM), dan Oditur.
Tindakan yang dapat dilakukan aparat kepolisian saat mendapati anggota TNI melanggar peraturan lalu lintas adalah sebatas teguran dan mengingatkan. Oleh karena itu, untuk memperkuat kewenangan penindakan lalu lintas bila terdapat pelanggaran yang dilakukan TNI atau Polri, maka dilakukan razia lalu lintas gabungan antara polisi militer (PM), Provos, atau lebih jauh dilakukan operasi Garnisun yang target utamanya adalah anggota TNI atau Polri. Masyarakat sipil biasanya akan dibiarkan kecuali melakukan pelanggaran yang fatal.