Sebagai informasi, menaati peraturan yang berlaku adalah kewajiban setiap warga negara. Di negara hukum seperti Indonesia, segala perilaku masyarakat diatur dalam peraturan dan perundang-undangan termasuk juga saat berkendara.
Sebagai warga negara yang baik, saat berkendara kita harus melaksanakan peraturan yang berlaku seperti harus memiliki surat izin mengemudi, memakai helm, memakai motor standar, tidak menggunakan knalpot brong atau sebagainya. Dan setiap pelanggaran atas peraturan yang dilanggar akan diproses oleh hukum yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian. Dalam konteks berkendara, yang berhak menertibkan pelanggaran di jalan adalah polisi lalu lintas.
Itulah alasan kenapa polisi lalu lintas tidak bisa untuk menilang anggota TNI.
(RIN)
(Rani Hardjanti)