Replik ini, kata Edwin, juga menjadi kesempatan Jaksa Agung untuk menguatkan apa yang sudah disampaikan dan belum sempat terbacakan saat pembacaan tuntutan sebelumnya.
"Jadi kami berharap replik yang akan diajukan JPU kepada Bharada E dapat dilengkapi, menyempurnakan tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya sebagai upaya untuk membuat tuntutan tersebut semakin nampak profesional menerapkan kepastian hukum, dan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)