JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan bahwa mobil sedan Audi yang menabrak mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni bukan merupakan iring-iringan polisi.
"Kami memastikan bahwa kendaraan sedan Audi itu bukan rombongan dari patwal, jadi bukan rombongan," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dalam hal ini, Ramadhan menekankan berdasarkan penyidikan, mobil Audi tersebut diduga menabrak mahasiswi Cianjur hingga tewas tersebut.
"Dan kasus ini ditangani oleh Satlantas Polres Cianjur, diduga mobil tersebut yang menabrak dan menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merek Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Unsur Cianjur dalam kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Sementara itu, Sugeng Guruh Utama telah menyerahkan diri ke Polres Cianjur. Ia sebelumnya dimasukan ke dalam daftar pencarian orang.
(Khafid Mardiyansyah)