Fadil menambahkan, tim eksternal yang dilibatkan terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), dan media untuk melihat fakta kematian Hasya.
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," katanya.
BACA JUGA:Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Ditetapkan Tersangka, Keluarga Siap Buktikan di Pengadilan
Dengan dibentuknya tim khusus ini diharapkan akan ada rasa keadilan dan kepastian hukum dari kasus kematian dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI tersebut.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," pungkasnya.
(Arief Setyadi )