Saat penggerebekan, lanjut Kapolsek, para pejudi sabung ayam yang mengetahui kedatangan petugas ke lokasi tersebut langsung kocar-kacir meninggalkan gelanggang untuk menyelamatkan diri.
"Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 6 unit sepeda motor yang diduga milik pemain judi sabung ayam, sandal para pemain yang tertinggal, 1 buah topi dan 4 botol miras merk Vodka," jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pembongkaran lokasi judi sabung ayam, agar hal serupa tidak terulang kembali. Dan untuk sepeda motor yang tertinggal akan dibawa dan diamankan ke Mapolsek Muara Pinang.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Blokir 20 Rekening Judi Online Mastertogel
"Terkait pemilik lahan kebun kopi yang dijadikan tempat arena judi sabung ayam tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Kades Desa Muara Pinang Lama," pungkasnya.
(Awaludin)