JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Kini penyidik KPK tengah menelusuri aset Lukas Enembe yang diduga hasil suap dan gratifikasi.
Penyidik KPK menelusuri hal ini dari pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Kamis (2/2/2023). Keempat saksi tersebut adalah dua pihak swasta, Yonater Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom; seorang notaris, Herman; serta Komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui. Mereka diduga mengetahui aset Lukas Enembe.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, Ali menyebutkan, sebanyak 4 saksi mangkir dari pemeriksaan kemarin. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; pihak desa, Pondiron Wonda; Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua, Debora Salossa; serta Wiraswasta, Imelda Sun.
Kepada mereka yang mangkir, KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan ulang.
"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Selain Lukas, KPK menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.