Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Rijatono sebagai pemberi suap. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Uang itu diberikan kepada Lukas karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Setidaknya, terdapat tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)