Selain itu, sebagai bawahan anggota Polri, wajib melaksanakan perintah yang baik dan benar.
"Atas dasar kewajiban dalam etika kelembagaan tersebut, apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Agus Nur Patria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?" tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)