Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 ekor burung murai batu yang belum dijual. "Jadi pelaku menjualnya kembali. Per ekornya dihargai Rp100-400 ribu," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan langkah diversi.
(Angkasa Yudhistira)