Laporan kekayaan Kompol D ini membuat sejumlah pihak menuntut penyelidikan dari Propam Polri untuk mengusut asal usul harta perwira Polri itu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur gaji dan tunjangan anggota kepolisian, jumlah pendapatan Kompol D dari gaji dan tunjangannya sebagai perwira Polri sekira Rp 7.551.100 - Rp9.481.100 per bulannya.
Baca Berita Selengkapnya: Punya Harta Nyaris Rp2 Miliar dan Selingkuhan, Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan Jadi Sorotan Publik
(Rahman Asmardika)