Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 12:42 WIB
Teddy Minahasa (foto: dok ist)
Share :

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan," tambah Jaksa.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa yang jabatan terakhirnya Kapolda Sumatera Barat serta Mantan Kapolda Jawa Timur dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU pada 2 Februari 2022 silam, Teddy Minahasa diketahui telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Berkas ketiganya disampaikan secara terpisah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya