Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Protes

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 20:20 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

 

JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng protes dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa.

Surya Darmadi menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim JPU terkesan mengada-ada. Ia juga tidak terima dituding oleh tim jaksa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasya Athallah: Terima Kasih Polda Metro Jaya

"Dari mulai jadi pengusaha, saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," sambungnya.

 BACA JUGA:KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Lebih lanjut, Surya juga protes disebut telah melakukan mega korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Justru, Surya mengklaim telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan permasalahan alih fungsi lahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya