Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las Ini Dituntut Hukuman Mati

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2023 19:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo Aldi Kurniawan (27), dituntut hukuman mati setelah dianggap terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg).

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023).

 BACA JUGA:2 Polisi Dipecat karena Narkoba dan Bolos

Dalam tuntutan tersebut, Aldi terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya