SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo Aldi Kurniawan (27), dituntut hukuman mati setelah dianggap terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA:2 Polisi Dipecat karena Narkoba dan Bolos
Dalam tuntutan tersebut, Aldi terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.