Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las Ini Dituntut Hukuman Mati

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2023 19:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," kata Muzaki saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1Kg, Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan bahwa, terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui.

"Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya