JAKARTA - Surat pencabutan status tersangka almarhum mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah, diterima pihak keluarga dari Polda Metro Jaya. Pencabutan status tersebut juga dianggap sebagai upaya pemulihan nama baik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, surat pencabutan status tersangka almarhum M Hasya tercatat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS.
"Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Kuasa Hukum Keluarga Hasya Gita Paulina mengatakan sebelum menyerahkan surat pencabutan juta telah melakukan dialog dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pertemuan tersebut merupakan langkah keterbukaan pihak Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Terima Laporan Pelanggaran Kebebasan Beragama, Begini Reaksi Wapres
"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya. Kami ucapkan terimakasih pada Polda Metro Jaya," katanya.
"Kami sangat diterima, aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," jelasnya.
Sebelumnya, status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah yang tewas dalam kecelakaan menimpanya kini dicabut. Pencabutan status tersebut usai evaluasi hasil rekonstruksi ulang.
"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian. Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," kata Kabid Humas Trunoyudo.
(Nanda Aria)