JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespon aksi demo pengemudi ojek online (ojol) yang menolak kebijakan jalan berbayar, atau electronic road pricing (ERP) diterapkan.
"Ya kan sedang proses di DPRD, itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD apa, ya kita ikut. Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan," kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Demo Ojol Tolak ERP di Balai Kota, Dishub DKI: Aspirasi Kami Terima untuk Perbaikan Layanan
Heru menambahkan, pembahasan Raperda PL2SE masih bergulir panjang. Kendati demikian, Ia menyebut bahwa dewan dapat saja mengembalikan Raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan ya silahkan," ucap Heru.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, bahwa Raperda PL2SE dapat dicabut secara resmi melalui Rapat Paripurna.
BACA JUGA:Perindo Nilai Kebijakan ERP Perlu Dikaji, Contoh Singapura!
"Oh, bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat Paripurna. Karena penyerahannya, kan, di Paripurna maka diakhiri dengan Paripurna," kata Pantas saat dikonfirmasi.
Pantas menjelaskan bahwa Raperda yang mengatur kebijakan ERP dapat dicabut harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Pj Gubernur Heru.
"Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari Gubernur untuk menarik raperda tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerima aspirasi yang disampaikan pengemudi ojek online (ojol) terkait kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Diketahui ratusan massa pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
"Jadi kami dari Dishub tentu mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan ojol yang menyampaikan aspirasi di depan apa yang mereka akan sampaikan kami terima tentu untuk keseluruhannya dalam rangka perbaikan layanan transportasi di Jakarta," kata Syafrin kepada awak media di Balai Kota, Rabu (8/2).
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Kebijakan ERP pun tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soal ERP selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(Awaludin)