JAKARTA- Hukuman seumur hidup, tuntutan yang diterima Ferdy Sambo dari jaksa penuntut menarik untuk diulas. Sebagai informasi Majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan 17 Januari, jaksa menilai tak ada alasan pembenaran maupun maaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum Ferdy Sambo yang mengeksekusi Brigadir J.
"Dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Jaksa.
Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 55.