JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, pertama, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar JPU.
(RIN)
(Rani Hardjanti)