JAKARTA - Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan jika Sambo terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Riuh
Usai mendengar vonis atas dirinya, Sambo nampak tak menyalami hakim atau memberi hormat, ia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.
Belum ada penyataan dari kuasa hukum, apakah Ferdi Sambo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
BACA JUGA:Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.