Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Kabur Tak Salami Hakim

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 15:33 WIB
Ferdy Sambo usai divonis mati (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan jika Sambo terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Riuh

Usai mendengar vonis atas dirinya, Sambo nampak tak menyalami hakim atau memberi hormat, ia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.

Belum ada penyataan dari kuasa hukum, apakah Ferdi Sambo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

 BACA JUGA:Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya