JAKARTA - Ferdy Sambo akhirnya dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Senin 13 Februari 2023.
Vonis hukuman mati ini tampaknya akan menjadi hadiah yang tidak terlupakan untuk pria kelahiran 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi hukuman mati oleh hakim PN Jaksel. Dirinya dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
""Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," ungkap Hakim Wahyu.
Hukuman mati ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam memutuskan vonis tersebut. Di mana hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Hakim Wahyu.
Selain itu, perbuatan Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
(Widi Agustian)