Selain itu, perbuatan Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
(Widi Agustian)