JAKARTA – Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Keputusan ini langsung menuai banyak komentar. Salah satunya dari Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter. Menurut Mahfud, aksi kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs merupakan pembunuhan berencana yang kejam.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Majelis Hakim
Dalam cuitannya itu, Mahfud juga memuji hakim yang menjatuhkan vonis secara tegas tanpa beban.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” cuitnya.
Seperti diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Susi Susanti)