Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 12:04 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis (foto: MPI/Dimas)
Share :

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

 BACA JUGA:Breaking News! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15 tahun," sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya